Klakson merupakan salah satu komponen penting pada sepeda motor. Fungsinya bukan sekadar berbunyi, tetapi sebagai alat komunikasi dan peringatan saat berkendara, terutama ketika ada potensi bahaya atau saat memberi isyarat ke pengendara lain.
Tak sedikit Brosis yang merasa suara klakson bawaan motor kurang terdengar di kondisi jalan ramai, sehingga memilih menggantinya dengan klakson aftermarket agar lebih nyaring. Tapi, muncul pertanyaan penting: apakah mengganti suara klakson motor itu boleh secara aturan?
Jawabannya boleh, asal tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada PP No. 55 Tahun 2012, suara klakson harus terdengar jelas tanpa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Adapun ambang batas suara klakson yang diperbolehkan berada di kisaran 83–118 desibel (dB). Jika melebihi batas tersebut, pengendara bisa dikenai sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Hal yang Boleh Dilakukan:
- Mengganti klakson dengan merek lain selama masih di rentang 83–118 dB
- Menambahkan relay agar arus listrik stabil dan aki lebih awet
- Memilih suara klakson yang tegas tapi tidak mengagetkan
Hal yang Harus Dihindari:
- Menggunakan klakson telolet, sirine, atau suara menyerupai kendaraan dinas
- Memasang klakson dengan suara terlalu keras seperti klakson truk
- Mengarahkan klakson ke atas atau langsung ke pengendara lain
Intinya, klakson adalah alat keselamatan, bukan untuk pamer atau mengintimidasi. Modifikasi boleh, tapi tetap bijak dan sesuai aturan agar berkendara tetap aman dan nyaman.
Pastikan juga kondisi kelistrikan
motor, termasuk klakson, selalu prima dengan melakukan servis rutin di Daya Motor. Gunakan layanan booking service agar servis lebih cepat
dan bebas antre.
#KeDayaMotorAja
sumber : https://daya-motora.com/news/apakah-boleh-mengganti-suara-klakson-sepeda-motor